- Yang dimaksud dengan TITIPAN adalah semua bentuk barang yang dikirim lewat PAHALA EXPRESS.
- Yang dimaksud PENGANGKUT adalah PAHALA EXPRESS.
1. TITIPAN akan menjadi tanggung jawab PENGANGKUT, bilamana pengirim telah membayar
lunas semua biaya pengiriman dan memiliki BUKTI TANDA TERIMA ASLI dari
PENGANGKUT atas TITIPAN yang dikirimnya.
2. Dilarang memasukkan ke dalam TITIPAN barang - barang sebagai berikut :
- Uang tunai Rupiah, ataupun mata uang asing lainnya, surat-surat berharga (Cek, Bilyet Giro,
Saham, dsb). Arloji / perhiasan dan lain-lain yang sejenis.
- Surat, Warkatpos, Kartu Pos.
- Barang - barang yang mudah meledak, beracun atau yang dapat merusak barang lainnya.
- Narkotik, Ganja, Morphin, atau sejenis obat terlarang lainnya.
- Barang cetak, rekaman dan lainnya yang isinya menyinggung kesusilaan mengganggu ketertiban
keamanan.
3. Isi TITIPAN yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan akan merupakan suatu
pelanggaran yang dapat dituntut melalui jalur hukum yang berlaku dan terhadap TITIPAN yang
dicurigai PENGANGKUT berhak mengadakan pemeriksaan (uji petik) sesuai dengan peraturan
yang berlaku di Indonesia C.Q. DEPHUB.
4. PENGANGKUT tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut :
a. Semua resiko teknik yang terjadi selama dalam pengangkutan, yang menyebabkan barang yang
dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya
maupun barang-barang elektronik seperti halnya : TV, Komputer, Disket, AC, Kulkas, Video,
Mesin Cuci dan lain-lain yang sejenis.
b. Keterlambatan ke kota-kota tujuan diakibatkan oleh memaksa (Force Majeure).
c. Semua penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap suatu jenis TITIPAN oleh instansi
Pemerintah terkait (Bea Cukai, Karantina, Kejaksaan, dsb). Sebagai akibat Hukum dan keadaan
jenis TITIPAN yang bersangkutan.
d. Tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya suatu TITIPAN setelah 2 (dua) buah
terhitung tanggal pengiriman.
e. Kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan huru-hara, bencana alam, perang, pembajakan (Force Majeure).
f. Kebocoran, kerusakan, busuk atau mati untuk jenis TITIPAN yang berupa : barang cair, barang pecah belah, makanan/buah-buahan, binatang hidup dan tumbuh-tumbuhan.
5. Sarana angkutan untuk tujuan beberapa kota tertentu dan atau dalam keadaan terpaksa, maka PENGANGKUT, tanpa pemberitauhan terlebih dahulu mempunyai hak untuk menggunakan sarana transportasi laut, sungai, darat, untuk melaksanakan pengiriman semua TITIPAN ke tujuan masing-masing.
6. Bilamana tidak ada keluhan (Claim) dari penerima saat TITIPAN diserahkan, maka TITIPAN dianggap telah diterima dengan baik dan benar.
7. Bilamana terjadi kehilangan / kekurangan atas TITIPAN penggantian maksimum hanya 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman yang hilang/kurang dengan maksimal Rp. 750.000,- (untuk produk Domestik) dan Rp. 1.000.000,- (untuk produk International). Untuk TITIPAN yang diasuransikan, penggantian kerugian diselesaikan sesuai dengan peraturan Polisi Kontrak Asuransi Jasa TITIPAN. Premi Asuransi dibayar oleh pengirim.
8. Semua Claim hanya dapat diselesaikan di Kantor kirim Perusahaan.
Pengajuan Claim harus melampiri :
- Berita Acara kehilangan/kerusakkan yang ditanda tangani penerima dan petugas PENGANGKUT ditujuan.
- Dokumen-dokumen pendukung antara lain : Faktur kwitansi dan TITIPAN ybs, Bukti Tanda Terima yang Asli dari PENGANGKUT atas TITIPAN yang bersangkutan.
9. Barang yang sudah diterima tidak dapat diclaim jika sudah lebih dari 1 X 24 jam.
- Yang dimaksud PENGANGKUT adalah PAHALA EXPRESS.
1. TITIPAN akan menjadi tanggung jawab PENGANGKUT, bilamana pengirim telah membayar
lunas semua biaya pengiriman dan memiliki BUKTI TANDA TERIMA ASLI dari
PENGANGKUT atas TITIPAN yang dikirimnya.
2. Dilarang memasukkan ke dalam TITIPAN barang - barang sebagai berikut :
- Uang tunai Rupiah, ataupun mata uang asing lainnya, surat-surat berharga (Cek, Bilyet Giro,
Saham, dsb). Arloji / perhiasan dan lain-lain yang sejenis.
- Surat, Warkatpos, Kartu Pos.
- Barang - barang yang mudah meledak, beracun atau yang dapat merusak barang lainnya.
- Narkotik, Ganja, Morphin, atau sejenis obat terlarang lainnya.
- Barang cetak, rekaman dan lainnya yang isinya menyinggung kesusilaan mengganggu ketertiban
keamanan.
3. Isi TITIPAN yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan akan merupakan suatu
pelanggaran yang dapat dituntut melalui jalur hukum yang berlaku dan terhadap TITIPAN yang
dicurigai PENGANGKUT berhak mengadakan pemeriksaan (uji petik) sesuai dengan peraturan
yang berlaku di Indonesia C.Q. DEPHUB.
4. PENGANGKUT tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut :
a. Semua resiko teknik yang terjadi selama dalam pengangkutan, yang menyebabkan barang yang
dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya
maupun barang-barang elektronik seperti halnya : TV, Komputer, Disket, AC, Kulkas, Video,
Mesin Cuci dan lain-lain yang sejenis.
b. Keterlambatan ke kota-kota tujuan diakibatkan oleh memaksa (Force Majeure).
c. Semua penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap suatu jenis TITIPAN oleh instansi
Pemerintah terkait (Bea Cukai, Karantina, Kejaksaan, dsb). Sebagai akibat Hukum dan keadaan
jenis TITIPAN yang bersangkutan.
d. Tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya suatu TITIPAN setelah 2 (dua) buah
terhitung tanggal pengiriman.
e. Kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan huru-hara, bencana alam, perang, pembajakan (Force Majeure).
f. Kebocoran, kerusakan, busuk atau mati untuk jenis TITIPAN yang berupa : barang cair, barang pecah belah, makanan/buah-buahan, binatang hidup dan tumbuh-tumbuhan.
5. Sarana angkutan untuk tujuan beberapa kota tertentu dan atau dalam keadaan terpaksa, maka PENGANGKUT, tanpa pemberitauhan terlebih dahulu mempunyai hak untuk menggunakan sarana transportasi laut, sungai, darat, untuk melaksanakan pengiriman semua TITIPAN ke tujuan masing-masing.
6. Bilamana tidak ada keluhan (Claim) dari penerima saat TITIPAN diserahkan, maka TITIPAN dianggap telah diterima dengan baik dan benar.
7. Bilamana terjadi kehilangan / kekurangan atas TITIPAN penggantian maksimum hanya 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman yang hilang/kurang dengan maksimal Rp. 750.000,- (untuk produk Domestik) dan Rp. 1.000.000,- (untuk produk International). Untuk TITIPAN yang diasuransikan, penggantian kerugian diselesaikan sesuai dengan peraturan Polisi Kontrak Asuransi Jasa TITIPAN. Premi Asuransi dibayar oleh pengirim.
8. Semua Claim hanya dapat diselesaikan di Kantor kirim Perusahaan.
Pengajuan Claim harus melampiri :
- Berita Acara kehilangan/kerusakkan yang ditanda tangani penerima dan petugas PENGANGKUT ditujuan.
- Dokumen-dokumen pendukung antara lain : Faktur kwitansi dan TITIPAN ybs, Bukti Tanda Terima yang Asli dari PENGANGKUT atas TITIPAN yang bersangkutan.
9. Barang yang sudah diterima tidak dapat diclaim jika sudah lebih dari 1 X 24 jam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar